Selasa, 12 Maret 2019

Tapi..........
Kini Kau Telah Pergi
kau Ingkari semua janji yang telah kau ucapkan

Senin, 13 Maret 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164/PMK.05/2010

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 164/PMK.05/2010

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN,
SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, sarta Tunjangan Kehormatan Profesor telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesor Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehonnatan Profesor;


b. bahwa dalam rangka memperlancar dan memparcepat proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor yang sebelumnya talah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Nagara Rapublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);


2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pambayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:


1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, manilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


3. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dasen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.


4. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dasen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.


5. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.


6. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daarah yang berada dalam keadaan darurat lain.


7. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.


8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.


9. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Penguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.


10. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.


11. Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa PA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara.


12. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,  membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.


13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bartanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


14. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa PA atas dasar perjanjian Kontrak Kerja atau surat perintah kerja lainnya.


15. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.


16. Daflar Perhitungan Pembayaran adalah daflar yang dibuat oleh PPK, dan ditandatangani Kuasa PA/PPK dan Bendahara Pengeluaran yang memuat besaran uang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor untuk masing-masing penerima hak dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima penerima hak.


17. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adaiah surat pernyataan yang dibual oleh Kuasa PA yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayarsn tunjangan telah dihitung dengan benar dan pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran dan kerugian negara.


18. Surat Setoran Pajak, yang salanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau panyetoran pajak yang terutang ke Kas Nagara melalui kantor penerima pembayaran.


19. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.


20. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang selaniutnya disingkat PPABP, adalah pembantu Kuasa PA yang diberi tuges dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai


21. Pembuat Daftar Gaji, yang selanjutnya disingkat PDG, adalah petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan deftar gaji satker yang bersangkutan.


22. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SKPP, adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan bagi Profesor yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa PA bardasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pajabat yang berwenang dan disahkan oleh KPPN.

BAB II
RUANG LlNGKUP

Pasal 2


Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi:


a. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen;


b. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen; dan


c. Tunjangan Kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor.

BAB III
TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS,
DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

Pasal 3


Tunjangan Profesi dibarikan kepada Guru dan Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dangan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4


Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5


Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor dan mamenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
ALOKASI DANA

Pasal 6


(1) Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Nageri Sipil Daerah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olah Pemerintah Daerah kecuali untuk Guru pendidikan agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan parundang-undangan.


(2) Tunjangan Profesi bagi Guru pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran Kementerian Agama.


(3) Tunjangan Profesi bagi Guru bukan Pegawai Nageri Sipil yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(4) Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Guru bukan Pegawai Negeri Sipil di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(5) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(6) Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(7) Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, sarta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 7


Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.

BAB V
BESARAN TUNJANGAN
Pasal 8


(1) Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Tunjangan Profesi Guru dan Dosen bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa karja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil.


(3) Tunjangan Khusus Guru dan Dosen bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen yang ditugaskan olah Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.


(4) Tunjangan Khusus Guru dan Dosen bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil;


(5) Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan profesor diberikan setiap bulan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(6) Tunjangan Kehormatan bagi Profesor bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil.

BAB VI
PELAKSANAAN PEMBAYARAN

Pasal 9


(1) Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Kementarian Pendidikan Nasional.


(2) Nomor Registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 


(3) Tunjangan Profesi Dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional.


(4) Tunjangan Khusus diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(5) Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10


(1) Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehorrnatan bagi Profesor dibayarkan sesuai Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor.


(2) Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar/rapel atas Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.


(3) Dalam hal terdapat kekurangan bayar/rapel atas Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor berdasarkan perubahan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala dan Surat Keputusan impassing, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.

Pasal 11


Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan barsifat final.

Pasal 12


Permintaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen dan Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diajukan secara terpisah dari gaji induk.

Pasal 13


Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dihentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.

BAB VII
PROSEDUR PENGAJUAN SPP,
PENGAJUAN SPM, DAN PENERBITAN SP2D

Pasal 14


(1) PPABP atau PDG menerima Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Profesor dan selanjutnya membuat Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Profesor sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dan disampaikan kepada PPK disertai dokumen pendukung dalam 2 (dua) rangkap.


(2) PPK menguji kebenaran Daftar Perhitungan Pembayaran dan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(3) PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dengan lampiran dokumen pendukung sebagai berikut:



a. Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;



b. Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;



c. SPTJM dari Kuasa PA; dan



d. SSP PPh Pasal 21.


(4) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


(5) PPK menyampaikan SPP-LS dengan disertai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PP-SPM.

Pasal 15


(1) PP-SPM melakukan penelitian dan pengujian atas kebenaran material dan formal SPP-LS dan dokumen pendukungnya.


(2) Penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:



a. Kesesuaian antara Daftar Perhitungan Pembayaran dengan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor;



b. Ketersediaan pagu anggaran berkenaan dalam DIPA; dan



c. Meneliti kebenaran perhitungan potongan PPh Pasal 21.


(3) Setelah melakukan penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PP-SPM membuat dan menandatangani SSP PPh Pasal 21 dan SPM-LS.


(4) SPM-LS ditujukan kepada penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor melalui rekening masing-masing penerima.


(5) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran secara langsung (LS) melalui rekening Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN.

Pasal 16


PP-SPM mengajukan SPM-LS Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, SPM-LS Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan SPM-LS Tunjangan Kehormatan Profesor kepada KPPN dengan dilampiri:


a. Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;


b. SPTJM dari Kuasa PA;


c. SSP PPh Pasal 21; dan


d. ADK SPM dan ADK rekening penerima tunjangan.

Pasal 17


Penerbitan SP2D dilaksanakan setelah diterimanya SPM-LS Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor beserta dokumen pendukung dalam keadaan lengkap.

Pasal 18


(1) Guru dan Dosen penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, serta Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor penerima Tunjangan Kehormatan bagi Profesor yang berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja lain yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar, wajib diterbitkan SKPP Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


(2) SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan sebagai lampiran dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 16.

Pasal 19


Kuasa PA bertanggung jawab penuh atas perhitungan dan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor.

Pasal 20


Terhadap kerugian Negara yang timbul akibat kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Kuasa PA sebagai penandatangan SPTJM wajib mengganti kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21


(1) Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional yang lulus sertifikasi pendidik kuota sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.


(2) Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.


(3) Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor sebelum tahun 2009 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.


(4) Tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi Guru dan Dosen di Daerah Khusus yang dibebankan pada anggaran Pemerintah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, bersifat final.


(5) Pembayaran tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi Guru dan Dosen di Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihentikan sejak tanggal 8 Juni 2009.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta





pada tanggal 7 September 2010





MENTERI KEUANGAN,











ttd.











AGUS D.W. MARTOWADOJO








Diundangkan di Jakarta


pada tanggal 7 September 2010


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,






ttd.






PATRIALIS AKBAR

Positif Thinking & Be Your Self

Setiap kita diberi kemampuan dan talenta masing-masing untuk dikembangkan dalam keseharian kita, ada banyak hal yang kita lalui, setiap detik, menit, jam dan hari, ada pula banyak aneka warna yang dihadapi. Terkadang ada pelangi yang indah terkadang juga ada kerikil yang menghadang. Pahit dan Manis dilalui dengan banyak cara. dari setiap tikungan yang kita lewati mempunyai makna tersendiri. Hal inilah yang menjadikan kita dewasa dan kuat dalam memaknai hidup.
Kesalahan adalah alat untuk mendewasakan diri. Salam

TIPS DAN TRIK DALAM LOMBA DEBAT



TIPS DAN TRIK DALAM LOMBA DEBAT

·         DEFINISI
Debat adalah kegiatan adu argumentasi antara dua pihak atau lebih, baik secara perorangan maupun kelompok, dalam mendiskusikan dan memutuskan masalah dan perbedaan
·         HAKIKAT DEBAT
Banyak orang yang salah kaprah mengenai debat. Debat bukanlah bagaimana anda dapat mematahkan statement dari lawan anda. Hal itu hanya merupakan sebagian kecil dari debat. Debat yang sebenarnya adalah bagaimana cara kita (debater) untuk membuat orang lain (juri) terpengaruh dan setuju dengan argumen apa yang kita sampaikan
Ketika kita ingin tahu seseorang merupakan debater yang baik atau tidak, kita harus melihat bagaimana caranya dia untuk mempersuasi orang lain dan juga meyakini bahwa apa yang dikatakannya adalah benar, bukan membuktikan bahwa apa kata lawannya salah. Karena dengan meyakini orang lain bahwa argumen kita adalah benar, maka secara langsung kita telah mematahkan argumen dari lawan kita.
·         METODE
Agar debat efektif, terdapat metoda terbaik yang perlu diterapkan di dalam debat, yaitu teknik Logika dan Dialektika. Untuk menggunakan teknik Logika, diperlukan pemahaman dan keterampilan di dalam menggunakan ilmu logika. Untuk menggunakan dialektika, diperlukan pemahaman dan keterampilan di dalam teknik bertanya. dalam hal ini, debat dilakukan dengan cara menentukan Penanya (T) dan penjawab (T). dan dapat dilakukan saling bergantian.
·         SISTEM DEBAT ASIAN PARLEMENTARY
A.    Mosi Debat
Mosi adalah topik atau judul perdebatan yang akan diargumentasikan.
B.     Tim
Dalam sistem parlemen asia, terdapat 2 tim yang saling berlawanan dalam satu pertandingan yang masing-masing terdiri dari 3 pembicara
C.     Waktu Pidato
Setiap pembicara disediakan waktu 7 menit 20 detik untuk memberikan pidato. Satu orang dari setiap pihak  PRO dan KONTRA  diberikan waktu 4 menit untuk memberikan sebuah pidato jawaban (reply speech). Tugas pembicara yang menyampaikan pidato jawaban adalah menyampaikan pidato dengan menggunakan sudut pandang juri, mengapa timnya harus menang.
D.    Kriteria Penjurian
Sistem ini dinilai oleh sebuah panel juri yang beranggotakan 3 orang (direkomendasikan) atau lebih berdasarkan criteria berikut:
1)      Matter (40) – mengenai substansi debat, argument dan bukti-bukti yang disajikan, penalaran logis, dan penyampaian argument.
2)      Manner (40) – gaya penyampaian pidato, keahlian persuasi, dan tindakan peserta
3)      Method (20) – respon yang dinamik dari debat dan kesesuaian dari prinsip-prinsip debat
E.     Ada  Dua Tim yang bertanding :
Setiap tim terdiri dari 3 orang, sebagai berikut :
Tim PRO :
1.      Pembicara pertama, membuka debat, mendefinisikan mosi, dan memaparkan argument
2.      Pembicara kedua, menyanggah pembicara pertama dari tim negative, menguatkan argument pembicara pertama tim positif dan memaparkan argument
3.      Pembicara ketiga, menjawab  sanggahan dari tim negative dan merangkum argument-argumen tim positif

Tim KONTRA:

1.      Pembicara pertama, merespon argument dari pembicara pertama tim positif, memaparkan argument. Boleh menolak definisi jika definisi yang dijelaskan tim positif tidak masuk akal.
2.      Pembicara kedua, menyanggah pembicara kedua dari tim positif, menguatkan argument pembicara pertama tim negatif dan memaparkan argument
3.      Pembicara ketiga, menjawab  sanggahan dari tim positif dan merangkum argument-argumen tim negatif

Alokasi Waktu
Setiap pembicara diberi waktu rata-rata 5 -7 menit untuk menyampaikan argumennya. Satu pembicara dari masing-masing tim (pembicara pertama atau kedua) diberi tiga menit untuk menyampaikan reply speech.
Urutan pembicara:
1.      Pembicara pertama tim PRO
2.      Pembicara pertama tim KONTRA
3.      Pembicara kedua tim PRO
4.      Pembicara kedua tim KONTRA
5.      Pembicara ketiga tim PRO
6.      Pembicara ketiga tim KONTRA
7.      Reply speaker tim PRO
8.      Reply speaker tim KONTRA
                Selama debat berlangsung, tim lawan boleh mengajukan interupsi setelah satu menit pertama sampai menit keempat. Interupsi dapat diterima atau ditolak oleh pembicara. Selama reply speech tidak boleh ada interupsi.

TIPS JITU DALAM DEBAT
1. Jangan terlihat gugup maupun grogi
                Hal ini sangat penting, mengingat ketika anda mulai gugup maka sesungguhnya secara tidak sadar, anda telah membuat lawan anda menjadi di atas angin dan posisi anda menjadi tertekan. Hal ini berlaku sebaliknya juga, ketika anda terlihat sangat rileks, maka anda telah menaruh tekanan pada lawan anda. Hal ini berlaku untuk sebelum maupun pada saat debat berlangsung. Apalagi pada saat berdebat,  ketika dalam posisi yang terdesak sekalipun, tetap pasang tampang PD dan yakin. Sehingga walaupun argumen kita masih kurang baik dibandingkan lawan, namun kita masih dapat mempengaruhi juri untuk mempercayai argumen kita.
2. Menatap ke juri, bukan ke lawan
                Hal ini sangat penting, karena kebanyakan debater selalu memandang ke lawan. Padahal lawan anda tidak dapat membuat anda menang, mereka justru akan mengalahkan anda. Pandanglah ke juri, mereka yang memberi penilaian untuk anda. Persuasikan argumen anda untuk juri dan bukan untuk lawan anda.
3. Jangan Menyerang
                Bukan cara yang baik apabila Anda dengan ribut mengatakan kepada lawan bahwa ia salah – sebagai gantinya anda harus menunjukkan bahwa dia salah dengan menggunakan sanggahan-sanggahan yang baik.  Menyebut bahwa lawan Anda salah hanya membuat lawan tertekan sehingga semakin menolak argumen kita.  Itu merupakan sebuah komentar yang subjektif.  Sederhanalah dalam berdebat dan tunjukan keinginan baik Anda. Sikap itu tidak hanya akan membuat Anda kelihatan baik jika anda menang, tapi akan menunjukkan bahwa Anda adalah lawan yang pantas sekali pun Anda kalah.

3. Penentuan posisi tim
                Dalam asian parlimentery digunakan 3 orang pembicara (1st, 2nd, 3rd), dimana ketiganya mempunyai peran yang vital namun berbeda satu dengan yang lainnya. Saran saya berdasarkan pengalaman, orang yang paling berpengalaman (paling hebat) di dalam tim, lebih baik ditaruh di 2nd speaker. Karena dalam posisi ini, seorang debater dapat melakukan argumen baru sekaligus mematahkan argumen lawan/rebattle (hal ini khususnya untuk tim pro). Kemudian anggota yang terlemah biasanya akan ditaruh di 3rd speaker, karena 3rd speaker hanya bertugas untuk merebattle atau mematahkan statement lawan saja dan ia tidak dapat dijadikan reply speech. Untuk mengetahui siapa yang hebat atau kurang, hanya bisa diketahui ketika kita berlatih. Biasanya yang lebih agresif dapat dijadikan 1st atau 2nd speaker.
4. Pergunakan waktu sebaik mungkin
                Banyak sekali saya jumpai di dalam kompetisi debat, seorang debater tidak mempergunakan waktu dengan sebaik mungkin. Biasanya waktu yang diberikan untuk
setiap orang adalah 3-4 menit dan biasanya pantia akan memberikan ketukan untuk tiap-tiap menitnya. Otomatis, jika kita menggunakan waktu 4 menit, kita baru akan menyimpulkan argumen kita setidaknya setelah waktu menunjukkan tinggal 1 menit lagi. Jangan sampai kita berhenti di 3 menit kurang, karena hal itu sesungguhnya menunjukkan bahwa kita tidak siap untuk berdebat. Cara mengulur-ulur waktu bisa dengan memperlambat tempo maupun mengulang argumen dari pembicara sebelumnya untuk menguatkan argumen kita.

5. Jangan emosi
                Penting sekali! Debat bukanlah adu otot leher. Tidak perlu sampai berlebihan dalam memberikan statement. Justru ketika kita emosi, disitulah letak titik kelemahan kita. Kita tahu sendirikan, kalau orang emosi biasanya sudah tidak dpat dikontrol akan apa yang ingin disampaikan. Inlah terget empuk saya sebenarnya, karena pasti ketika kita menghadapi orang yang emosi, maka akan banyak keslahan yang akan dibuatnya. So stay cool.... Pernah liat Obama dan Mc Cain berdebat?? Keren banget, tanpa emosi yang berlebihan sedikitpun
6. Tunjukkan hal-hal yang mendasar
                Ketika adu argumentasi, kedua belah pihak perlu untuk bersepakat untuk memulai debat dengan membahas kebenaran-kebenaran dasar – jika tidak, debat tidak bisa berlangsung dengan baik, karena arah perdebatan menjadi tidak menentu.  Sebagai contoh adalah perdebatan bertema agama. Peserta debat harus sama-sama mengakui bahwa Tuhan itu ada, kalau tidak perdebatan tidak bisa dilanjutkan, karena akan memperbanyak poin-poin perdebatan. Semakin kecil ruang lingkup perdebatan, semakin mudah diikuti oleh audiens dan semakin singkat waktu dibutuhkan untuk mencapai kesimpulan.
7. Kembali ke Pokok Materi
                Ketika lawan Anda mulai kehabisan argumen, dia akan berusaha beralih ke topik yang lain – dengan demikian dia berharap Anda terpancing untuk lari dari topik sebelumnya dan membahas hal baru yang mungkin akan mengacaukan Anda.  Ketika ini terjadi, jangan teperdaya, segera kembali ke topik yang asli dengan segera.  Jangan memberi kesempatan kepada lawan Anda untuk lari ke topik-topik yang lain (tak peduli bagaimana pun usahanya untuk mencoba) sampai Anda memenangkan topik itu.
8. Ajukan pertanyaan-pertanyaan
                Ini disebut “metoda sokratik”.  Ketika lawan mengemukakan sebuah “fakta”– periksa lebih dalam fakta tersebut dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk mengungkapkan kekurangan-kekurangannya. Biasanya digunakan  pertanyaan-pertanyaan seperti: “Dapatkah Anda memberi saya satu contoh?”, “Cara lain untuk melihat hal itu adalah …,apakah cara ini masuk akal menurut Anda?”. Pertanyaan-pertanyaan ini akan semakin menuntun lawan Anda kepada kebenarannya – dan jika mereka jujur, mereka akan menyetujuinya.  Sayangnya dalam banyak debat yang sering terjadi adalah respon kemarahan karena lawan Anda menganggap Anda sedang “berusaha bermuslihat” kepadanya.  Tapi jangan khawatir karena hal itu pertanda kemenangan Anda sudah dekat
                .
9. Kenalilah fakta-fakta yang Anda ajukan
                Jangan mengatakan bahwa sesuatu itu “benar” kecuali jika Anda benar-benar mengetahuinya –itu disiapkan untuk membuktikannya jika perlu.  Anda akan mudah diserang kalau argumentasi Anda mengambang.  Anda tidak usah berdebat kalau Anda tidak bisa mengajukan fakta-fakta dan menguasai keseluruhan informasinya. Apabila lawan Anda ternyata lebih mengetahui kebenarannya, Anda akan “dibantainya”